Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam. F.Dalil Harahap batampos – Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja (pencaker). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK1) merupakan salah satu berkas yang dibutuhkan pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja. Intip cara membuat Kartu Pencari Kerja, di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker. Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.
Tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, pembuatan kartu ini juga bisa dilakukan secara online. Berikut cara membuat Kartu Kuning (Kartu AK 1) secara online: - Buka laman resmi Disnaker https://karirhub.kemnaker.go.id (Klik Disini) - Pilih "Daftar" dan isi data berupa nomor KTP, Email, User ID, nomor telepon, dan kata sandi
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023. Salah satu dokumen penting saat mencari pekerjaan adalah Kartu Kuning (A1). Berikut persyaratan dan cara membuat Kartu Kuning online maupun offline.
Syarat Membuat Kartu Kuning. Persyaratan untuk membuat kartu kuning berbeda di setiap daerahnya. Namun, ada beberapa persyaratan yang sifatnya umum dan berlaku di seluruh daerah, yaitu: 1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah mendapatkan legalisasi (siapkan juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) 2.
"Daftar dulu secara online, baru besoknya ke sini dengan jadwal yang sudah ditentukan di pendaftaran," ujarnya. Pendaftaran online pukul 15.00-19.00. Pelayanan pembuatan Ak 1 ini dimulai dari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-14.00. Baca juga: Disnaker Kabupaten Serang Layani Pembuatan Kartu Kuning, Berikut Kuota dan Jam Operasional Pelayanan
GGTlKF.