Meskisama-sama berstatus ASN, seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan guru dan PNS guru berbeda. Hal ini sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Perbedaan seragam ini sontak menjadi bahan dĂ­skusi dĂ­antara para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2. - Pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintahan saat ini terdiri dari tiga jenis, yaitu tenaga honorer, PPPK, dan PNS. Ketiganya memiliki perbedaan berdasarkan status kepergawaiannya. PPPK dan PNS adalah pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara ASN. Di sisi lain, tenaga honorer tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, tenaga honorer tidak memperoleh fasilitas yang sama dengan PPPK maupun PNS. Kendati demikian ketiganya merupakan pegawai yang diakui di pemerintahan dan memperoleh gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Nasib Tenaga Honorer, Apakah Akan Dihapus? Belakangan ini muncul informasi yang menyatakan bahwa tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan akan dihapuskan. Informasi ini sebelumnya memang santer terdengar sejak 2020 lalu. Tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan secara bertahap adalah tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan. "Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program PPPK," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, seperti yang dikutip dari Antara. Hal ini diperkuat dalam Undang-undang UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN di pemerintahan hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Lalu, dengan adanya rencana tersebut bagaimana nasib tenaga honorer selanjutnya? Apakah bisa diangkat menjadi ASN? Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2012, maka jawabannya ya. Berdasarkan pasal 6, disebutkan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD diangkat menjadi Calon PNS CPNS secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Kendati demikian, tenaga honorer tidak begitu saja diangkat menjadi CPNS, melainkan harus melalui serangkaian proses. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sendiri kurang lebih sama seperti proses rekrutmen CASN 2021, yaitu melalui seleksi administrasi dan ujian tulis. Ujian tulis yang dimaksud berupa seleksi kompetensi dasar dan juga seleksi kompetensi bidang. Pada pasal 6A, disebutkan bahwa dalam seleksi kompetensi bidang, penilaian dari instansi akan mempertimbangkan dedikasi tenaga honorer. Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diprioritaskan bagi guru; tenaga kesehatan yang bekerja di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah; tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan; tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah. Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS Tenaga honorer adalah tenaga yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian PPK untuk bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Tenaga honorer diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun tidak berstatus seperti ASN. Di sisi lain, terdapat status kepegawaian lain di pemerintah yang juga diangkat berdasarkan perjanjian kerja, yaitu PPPK. Bedanya, PPPK merupakan ASN yang memperoleh fasilitas ASN termasuk gaji dan tunjangan. Masa kerja PPPK maupun tenaga honorer yang diatur saat ini adalah minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai maupun kebutuhan instansi. Sementara itu, pegawai tetap di pemerintahan disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Sebelum resmi menjadi pegawai tetap, PNS harus melalui tahap percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS selama minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Sama dengan PPPK, PNS memperoleh fasilitas sebagai ASN, yaitu berupa gaji dan tunjangan. Selain itu, dalam UU ASN yang berlaku saat ini, PNS memiliki jenjang karier. Seorang PNS bisa diangkat ke jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan juga Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS, Tapi Masalah Tidak Selesai Seketika MenPAN RB Tenaga Honorer Dapat Ikuti Seleksi PPPK DPR-Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Jangan Jadi Kacang Lupa Kulit - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora ATURANSERAGAM PNS - Pegawai Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Ganti Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Tanpa Atribut PNS TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS (pegawai negeri sipil).
Perbedaan Seragam Honorer Dan Pns. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari senin hingga kamis, sedangkan hari jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti pns. Untuk rabu, para abdinegara itu akan. Apel Pembinaan PNS dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten from Sementara itu, sekretaris daerah kayong utara, hilaria yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai honorer dan pegawai negeri sipil pns. Padahal sebelumnya, tidak ada yang tahu kami honorer,” keluhnya. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari senin hingga kamis, sedangkan hari jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti pns. Sehingga Status Pppk Sama Dengan Status Pegawai Honorer. Perbedaan yang sangat jelas antara guru honorer dan guru pns adalah gaji yang diterima. Padahal sebelumnya, tidak ada yang tahu kami honorer,” keluhnya. Pemerintah kota pemko batam melalui badan kepegawaian dan diklat bkd mengeluarkan instruksi peninjauan ulang pakaian seragam dinas bagi pegawai negeri sipil pns dan non. Sementara Itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani Menuturkan, Akan Ada Perbedaan Antara Seragam Pegawai Honorer Dan Pegawai Negeri Sipil Pns. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari senin hingga kamis, sedangkan hari jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti pns. Sekarang ini ada dua jenis guru, yaitu guru honorer dan pns. Diceritakannya di grup guru pppk 2019, seragam putih hitam menjadi topik hangat. Sementara Itu, Ta, Salah Satu Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemkab Nganjuk Mengatakan, Tenaga Honorer Dan Pns Itu Sama Secara Seragam. Seragam tenaga honorer dan pns dibedakan. Untuk rabu, para abdinegara itu akan. Laporan wartawan tribun pontianak, adelbertus cahyono. Keduanya Bisa Dibedakan Berdasar Beberapa Aspek Berikut Perbedaan seragam ini dikeluarkan pemkab blitar tertanggal. Sementara itu, sekretaris daerah kayong utara, hilaria yusnani. “sekarang semakin kelihatan mana guru pns dan honorer. Di Tengah Honorer Berebut Mendapatkan Kursi Pppk 2021, Yang Sudah Lulus 2019 Malah. Pemerintah indonesia mulai membuka perekrutan asn aparatur sipil negara pada tahun 2021 ini. Kebutuhan pegawai terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah.
Lantas pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara. Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas. Sedangkan, untuk pegawai honorer, mereka diwajibkan menggunakan Ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin 9/12/2019 tadi. Terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS pegawai negeri sipil. Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai Honorer mengenakan PDH pakaian dinas harian berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya. Pada Senin 9/12/2019 tadi justru tidak. Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam. Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun. Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai Honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata. Terbukti seperti pada Senin 9/12/2019 tadi, sejumlah pegawai Honorer pun terlihat tidak mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki atau kecokelatan lagi, justru memakai seragam putih dan hitam. Menurut Kabag Humas Setda kota Banjarmasin, Yusna Irawan, tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS. "Karena selama ini, kita kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga Honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya. Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai Honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN. "Jadi kalau Senin dan Selasa seragam para PNS dan non PNS sama mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki dan Kopri, sejak saat ini tidak lagi. Pegawai non PNS hanya boleh mengenakan pakaian putih dan hitam atau sasirangan saja. Dan itu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya. Sedangkan Suryati seorang pegawai Honorer di bagian humas Setda Kota Banjarmasin saat dimintai tanggapan tentang aturan tersebut mengaku tidak mempersoalkannya. Justru sebagai seorang pegawai meskipun non PNS sudah sewajarnya mentaati peraturan yang ada. "Kalau saya sih tidak masalah. Justru lebih suka mengenakan pakaian putih hitam karena biar tidak disangka PNS atau Guru," tutupnya. Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Guru Honorer Juga Dilarang Pakai Atribut PNS Kebijakan serupa juga dilakukan di Jawa Barat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Jabar Yerry Yanuar menyatakan, guru Honorer swasta tidak diperbolehkan menggunakan seragam PNS. Apalagi statusnya hanya guru Honorer swasta. "Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya swasta. Mungkin untuk kesamaan guru di negeri ya, ada. Tapi kalau swasta seharusnya tidak," kata Yerry, Jumat 20/9/2019. Menurut dia, pihaknya akan memperketat aturan mengenai penggunaan pakaian dinas PNS, khususnya bagi guru swasta. Alasannya, ke depannya, seragam tersebut tidak disalahgunakan. "Artinya, kami akan buat aturan lebih jelas bahwa swasta tidak boleh pakai baju seragam PNS," ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil PNS. Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian PDH seperti sebelumnya. Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati. "Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin 7/1/2019. Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara. Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas. Sedangkan, untuk pegawai Honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu. Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS. "Jadi, untuk PTT Pegawai Tidak Tetap atau Honorer tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria. Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai. "Sampao sekarang seragam masih warna-warni," imbuh Hilaria. Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam
Perbedaanyang sangat jelas antara guru honorer dan guru PNS adalah gaji yang diterima. Gaji pokok untuk guru PNS adalah 1-3 juta rupiah di setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan. Guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang cukup besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ada beberapa jabatan kepegawaian di pemerintahan. Tiga di antaranya ialah PPTK, Honorer, dan PNS. Apa perbedaannya? Mari kita simak rincian perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS di bawah ini. Pengertian PPPK PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Golongan pegawai ini disebutkan dalam Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN, PPPK diangkat dipekerjakandengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Merujuk pada pengertian tersebut maka PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Baca Juga Kelulusan Calon ASN PPPK Teknis Formasi 2022 Dibatalkan BKN, Ini daftar Nama dan Alasanya "PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya, supaya lebih jelas mengenai perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS, simak penjelasan tentang Honorer lebih dulu sebagai berikut ini. Pengertian Honorer Tenaga honorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji honorer dibayar oleh APBN atau APBD. Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK sama dengan status pegawai Honorer. Baca Juga SK PPPK Akhirnya Turun, Ratusan Honorer Pemkab Tasikmalaya Lakukan Sujud Syukur Perbedaannya, perekrutnya. Untuk instansi pemerintah daerah, pegawai honorer bisa direkrut tanpa ijin pemerintah pusat. Sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Lalu apa bedanya dengan PNS? rinciannya di bawah ini.
SeragamDinas ini dipakai selama 4 hari mulai hari senin sampai dengan kamis, dan untuk hari Jum'at tenaga honorer tetap memakai baju kurung sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki.
Efek membedakan seragam PNS dan honorer," ucap pemilik video. Curhatan honorer yang akan dipecat jadi menantu oleh mertuanya ini menuai berbagai tanggapan dari warganet. "Karena ada beberapa orang yang kadang lupa dengan t4nya," kata warganet. "Iya, kenapa harus dibedakan ya bu. Jadinya kayak ada perbedaan sosial.
ASNadalah PSN dan pegawai yang bekerja di pemerintah seperti PPPK dan tenaga honorer. Sedangkan PNS adalah masyarakt yang sudah melalui seleksi dan meneuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN secara tetap. Jadi ada perbedaan antara PNS dan ASN. Baca Juga: Viral, Petugas Cleaning Service Rekam Wanita Buang Air Kecil di Toilet Stasiun
SERAGAMPNS - (ilustrasi) Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel Aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS ( pegawai negeri sipil ).
Perbedaanseragam ini dikeluarkan Pemkab Blitar tertanggal
SeragamTenaga Honorer dan PNS Dibedakan. Selasa, 20 Desember 2011 21:27 WIB. Editor: Romualdus Pius. lihat foto. TRIBUNNEWS/HERUDIN. Ratusan guru honorer dari berbagai daerah di Indonesia yang
Seragamini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki.
Selainitu, biasanya daerah juga memberi tunjangan daerah untuk guru PNS. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil. Perbedaan lain biasanya terdapat pada seragam yang dikenakan. Seorang PNS biasanya wajib mengenakan seragam tertentu, begitupun dengan guru PNS. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula
Sementaraitu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya. Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati. Seragamtersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula yang membuat guru honorer dianggap mempunyai value lebih rendah daripada guru PNS. Dengan perbedaan guru honorer dengan PNS tersebut, terutama gaji, memang menjadi alasan utama guru honorer sering menuntut untuk Danitu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya.
BerdasarkanPP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer. Dari sisi penghasilan alias gaji, pegawai honorer gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya.
PemerintahKota (Pemko) Batam melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengeluarkan instruksi peninjauan ulang pakaian seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Pemko Batam. Mulai 1 Maret mendatang, pakaian dinas THL tak akan sama dengan PNS. "Honorer diminta pakai baju biru muda
fm4UUt2.